PASER - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Paser (LBHP), Aspiani Rachman Pertanyakan kinerja pelayanan BPN yang dinilai selama ini baik dimedia, sepertinya berbanding terbalik dari apa yang dirasakan di lapangan.
Hal itu disampaikan Aspiani Satu, 17/9/22 yang mengaku masih sering mendengar keluh kesah masyarakat yang mengurus proses balik nama dan pembuatan sertifikat di BPN Tanah Grogot.
"Selain terkesan membelunder dan kadang terlalu bertele-tele pengurusannya, dalam proses peninjauan dan pengukuran juga terindikasi masih ada upaya menunggu uang tif baru pelaksana tugasnya bergerak cepat dan berkas diproses lanjut". tuturnya.
Hal senada juga disampaikan NH (48 tahun) warga Tanah Grogot yang mengaku bingung meliat lama dan berbelit-belitnya pengurusan baliknama sertifikat dari atas nama suaminya keatas nama anaknya.
"Sudah hampir 4 bulan proses balik nama sertifikat kita buat tapi ngak selesai-selesai, padahal kalo kita dengar infonya dimedia masa seolah-olah pelayanan dan proses pengurusan sertifikat di BPN mudah", Tutur NH seakan kecewa.
Diwawancarai terpisah, Kepala BPN Tanah Grogot Zubaidi mengatakan, tidak ada dari BPN yang mempersulit, lambat atau minta tip. Dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan cara daftar sendiri ke BPN Paser.
"Mungkin komplain tersebut muncul karena proses prosedur yang selama wajib bagi kami, namun masyarakat juga tidak berupaya segera memenuhi", terang Zubaidi Minggu.(18/9/22).
Sebagai contoh proses sebelum diukur, penyebab lambatnya surat biasa karena syarat ukur agar patok terpasang dan difoto serta berita acara pemasangan tanda batas yang diketahui pemohon dan tetangga batas juga sering lama dipenuhi pemohon.
"Jika keterlambatan pengukuran memang kami akui pernah terjadi karena Kami kurang Sumber Daya Manusia (SDM) dan alat. Juga adanya program PTSL yang perlu penyelesaian membuat kendala penanganan". Terangnya.
Lebihlanjut Zubaidi mengatakan, pihaknya sudah kerja sangat maksimal dan bisa dibuktikan. Karena setiap hari sampai jam 11 malam BPN tetap kerja, bahkan di hari Sabtu dan Minggu yang bisa di cek di kantor BPN.
"Untuk balik nama, bila syarat lengkap 3 hari selesai, bisa dibuktikan dengan data penyelesaian dan tunggakan di kantor, kalau lama mungkin itu proses pra balik nama dari mulai persyaratan akta BPHTB dan lain-lainnya". Jawab Zubaidi (*Hendra*)